Peresmian Kantor Pusat Pelayanan Informasi Covid-19 Kabupaten OKU

Hari ini Rabu (8/4/2020) Kantor Pusat Pelayanan Informasi Covid-19 Kabupaten OKU diresmikan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi SE. MT. M Si. MH di Gedung SKB Baturaja.
Acara peresmian Kantor Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten OKU ini merupakan salah satu kegiatan dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten OKU yang dibentuk sebagai tindaklanjut dari telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Keputusan Bupati OKU Nomor : 341/KPTS/BPBD/2020 tanggal 2 April 2020.
Keberadaan Kantor Pusat Informasi Covid-19 OKU ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat atau stake holder yang ingin mendapatkan informasi tentang kegiatan percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten OKU.
Kondisi terakhir kasus covid-19 di Kabupaten OKU adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 90 orang dengan rincian masih dalam pemantauan sebanyak 55 orang dan selesai pemantauan sebanyak 35 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang serta kasus konfirmasi positif sebanyak 3 orang.
Dengan terus bertambahnya ODP di Kabupaten OKU menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang bepergian ke wilayah yang telah terjangkit covid-19 dan kembali ke Kabupaten OKU. Oleh karena itu tetap waspada terhadap orang tanpa gejala di sekitar kita dengan senantiasa menggunakan masker jika terpaksa keluar dari rumah.