Lakukan Saat Isolasi Diri di Rumah
Dengan semakin gencarnya informasi pencegahan penularan covid-19, hal ini berakibat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kesehatan dirinya di fasilitas kesehatan setelah merasakan gejala demam atau gangguan di saluran pernafasannya. Apalagi jika gejala ini dirasakan setelah adanya riwayat kontak dengan seseorang yang sakit flu/batuk atau setelah melakukan perjalanan dari tempat yang dicurigai telah berkembang covid-19.
Namun, kesadaran ini kadang-kadang tidak diikuti dengan pemahaman bahwa tidak semua orang yang memeriksakan kesehatannya tersebut langsung di rawat di rumah sakit. Hanya kasus-kasus tertentu yang menurut hasil pemeriksaan dokter perlu dirawat, atau bahkan harus diisolasi penanganannya. Pada beberapa kasus disarankan untuk melakukan isolasi diri di rumah.
Seseorang dengan gejala infeksi saluran nafas terkait dengan covid-19 dengan jenis penyakit tergolong ringan secara sukarela atau rekomendasi petugas kesehatan hendaknya melakukan isolasi diri selama minimal 14 (empat belas) hari atau selama waktu yang ditentukan oleh petugas kesehatan.
Hal-hal yang harus dilakukan pada saat isolasi diri adalah :
- Tetap di rumah dan dapat dikontak;
- Hindari pemakaian barang pribadi bersama (tempat makan, handuk);
- Tissue, pakaian atau barang linen yang habis dipakai, dimasukkan di tempat yang terpisah dengan orang lain;
- Lakukan etika batuk dan bersin dengan menutup hidung dan mulut pakai tissue dan mencuci tangan pakai sabun setelah batuk/bersin;
- Selalu menggunakan masker;
- Membatasi pengunjung dan membuat daftar pengunjung;
- Ventilasi rumah harus baik, buka jendela;
- Jika harus bepergian, pakai masker, hindari transportasi umum, hindari tempat ramai;
- Ruang terpisah, jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang sehat;
- Lakukan pembersihan dan disinfeksi barang-barang di area yang ditempati selama masa isolasi (kursi, meja, dan lain-lain).
Pemantauan mandiri direkomendasikan pada seseorang yang terpapar atau kontak dengan kasus positif covid-19 atau riwayat perjalanan ke negara/daerah /lokasi terjangkit dengan lama waktu pemantauan selama 14 (empat belas) hari dari paparan terakhir. Jika bergejala seperti : demam, batuk/pilek, gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, letih/lesu. atau gejala memberat, segera ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah.
Untuk di Provinsi Sumatera Selatan, rumah sakit rujukan yang ditunjuk adalah : RS Moehammad Hoesin, RS. Siti Fatminah dan RS Rivai Abdullah.
Sumber : PPPKMI Sumsel