Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Selama Social Distancing
Kehamilan bagi seorang ibu merupakan suatu kondisi yang memerlukan banyak perhatian dalam hal kesehatannya baik dari aspek fisiologis seperti nutrisinya, personal higienenya, keseimbangan aktifitas dan istirahatnya maupun aspek psikososialnya. Jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi dengan baik, maka selain akan berdampak bagi ibu hamil itu sendiri juga akan berdampak pada bayi yang dikandungnya.
Dalam kondisi normal sebelum merebaknya wabah covid-19, ibu hamil selama kehamilannya minimal harus memeriksakan kehamilannya sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian satu kali dilaksanakan pada trimester I (usia kehamilan sd 12 minggu), satu kali pada trimester II (usia kehamilan sd 24 minggu) dan dua kali pada trimester III (dari usia kehamilan 25 minggu sampai melahirkan).
Dalam masa pemberlakuan social distancing ini, ibu hamilpun harus ikut membatasi diri agar tidak keluar rumah kecuali jika keadaannya sangat terpaksa. Untuk itu ibu hamil, keluarga dan juga termasuk petugas kesehatan yang biasa menangani ibu hamil harus mengetahui hal-hal apa saja yang berkaitan dengan penerapan sosial distancing ini.
Secara lengkap pedoman bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir selama social distancing dapat di download disini.