Wajib Pakai Masker Jika Keluar Rumah
DinkesApr 30, 2020
Sehubungan dengan meningkatnya kasus Corona Virus Disease (covid-19) di Sumatera Selatan dan telah terjadi transmisi lokal melalui penyebaran kasus dari orang tanpa gejala (OTG), maka untuk mencegah penularan penyakit covid-19 di Kabupaten OKU, Bupati OKU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 504/SE/DINKES/2020 tanggal 29 April 2020 tentang penggunaan masker sebagai berikut :
- Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Nasional, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 023/SE/DINKES/2020.
- Masker bedah dan masker N95 hanya diperuntukkan untuk petugas kesehatan di Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit.
- Gunakan masker kain minimal dua lapis dan secara rutin mencuci masker tersebut dengan deterjen, setelah digunakan maksimal 4 jam.
- Membeli atau membuat sendiri masker kain minimal dua lapis atau lebih, sesuai kebutuhan.
- Tetap mengutamakan untuk berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan melakukan etika batuk dan bersin.
Secara lengkap Surat Edaran dapat di download disini :