Sukseskan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) Di Masa Pandemi : Cuci Tangan Pakai Sabun-Gunakan Masker Jika Keluar Rumah-Jaga Jarak Minimal 1 Meter Dari Orang Lain-Hindari Kerumunan-Kurangi Mobilitas-Vaksinasi Covid-19 Lengkap

Informasi Publik

Pembatasan Sosial Berskala Besar

DinkesMay 11, 2020
Gambar oleh Diskominfo Kota Palembang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19 di suatu wilayah.

PSBB diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Dengan persetujuan Menteri Kesehatan, PSBB dapat diberlakukan jika di suatu wilayah terdapat jumlah kasus dan/jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pelaksanaan PSBB meliputi :

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. Pembatasan kegiatan sosial budaya;
  5. Pembatasan moda transportasi;
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk :

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko/tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi;
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
  3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainya termasuk kegiatan olahraga.

Pelaksanaan pengecualian ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permenkes Nomor 9 tahun 2020 secara lengkap dapat didownload disini :