Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19 di suatu wilayah.
PSBB diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Dengan persetujuan Menteri Kesehatan, PSBB dapat diberlakukan jika di suatu wilayah terdapat jumlah kasus dan/jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pelaksanaan PSBB meliputi :
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- Pembatasan kegiatan sosial budaya;
- Pembatasan moda transportasi;
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk :
- Supermarket, minimarket, pasar, toko/tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi;
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainya termasuk kegiatan olahraga.
Pelaksanaan pengecualian ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permenkes Nomor 9 tahun 2020 secara lengkap dapat didownload disini :