Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia
Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020). Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia.
Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Gugus Tugas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 telah disusun Pedoman Penanganan Cepat Medis Dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pelaksana teknis lapangan dan respon masyarakat terhadap kasus COVID-19.
Secara lengkap Pedoman Penanganan Cepat Medis Dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia dapat didownload disini :