Seruan Bersama Pemkab. OKU, Kemenag OKU, MUI Kab. OKU
Sehubungan dengan penyebaran covid-19 di Kabupaten OKU yang mengalami peningkatan, sehingga Kabupaten OKU masuk ke dalam zona merah, serta tidak terpenuhinya indikator bolehnya penyelenggaraan Sholat Ied di masjid atau di lapangan sebagaimana terantum pada Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tangggal 13 mei 2020 bagian II angka 1a dan 1b, maka Pemerintah Kabupaten OKU, Kementerian Agama Kabupaten OKU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU menyerukan kepada masyarakat Kabupaten OKU sebagai berikut :
a. Masyarakat diminta untuk mengedepankan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan menjaga ukhuwah islamiah, wathoniah dan basyariah.
b. Tidak melakukan takbiran dan sholat Iedul Fitri yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa (masjid, mushola, langgar dan tanah lapang) yang dikhawatirkan menjadi salah satu penyebab penularan covid-19.
c. Melakukan takbiran dan aktifitas ibadah lainnya di rumah dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga dilaksanakannya Sholat Iedul Fitri 1441 H.
d. Takbiran di masjid hanya dilakukan oleh marbot saja.
e. Sholat Iedul Fitri dapat dilakukan secara mandiri (munfarid) maupun berjamaah bersama anggota keluarga inti di rumah masing-masing (boleh memakai khutbah dan boleh tanpa khutbah) karena bukan merupakan rukun dari Sholat Ied.
f. Panduan sholat Iedul Fitri mengikuti pedoman yang disarankan oleh MUI Nomor 28 tahun 2020.
Secara lengkap Surat Seruan Bersama Pemkab. OKU, Kemenag Kabupaten OKU dan MUI Kabupaten OKU dapat didownload disini :