Sukseskan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) Di Masa Pandemi : Cuci Tangan Pakai Sabun-Gunakan Masker Jika Keluar Rumah-Jaga Jarak Minimal 1 Meter Dari Orang Lain-Hindari Kerumunan-Kurangi Mobilitas-Vaksinasi Covid-19 Lengkap

Informasi Publik

Sanksi Bagi Yang Tak Menggunakan Masker di Tempat Umum

DinkesAug 25, 2020
Gambar : Kemenkes RI

Pandemi covid-19 di Kabupaten OKU belum selesai, walaupun dari tanggal 22/0/2020 sampai 17/7/2020 sempat dinyatakan tidak ada kasus baru dan kasus lama semua telah sembuh, akan tetapi sejak tanggal 18/7/2020 mulai ada penambahan kasus baru lagi. Kondisi terakhir hingga hari ini (26/8/2020) jumlah konfirmasi positif sebanyak 50 kasus dengan rincian, kasus sembuh 43 kasus, meninggal 5 kasus dan 2 orang masih dalam proses perawatan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan masih belum berjalan optimal karena belum adanya sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu untuk memberikan payung hukum penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan telah dikeluarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Bupati ini ditujukan baik bagi perorangan, pelaku usaha, maupun pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Bagi perorangan protokol yang harus diterapkan adalah menggunakan masker jika keluar rumah , mencuci tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola /penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan untuk menyediakan media informasi pencegahan covid-19, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/handsanitizer yang mudah diakses, melakukan identifikasi dan pemantauan orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja, melakukan upaya pengaturan jaga jarak, melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan perilaku masyarakat yang berisiko tertular dan menularkan covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Yang dimaksud tempat dan fasilitas umum dalam Peraturan Bupati ini adalah :

  1. Perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri
  2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya
  3. Tempat Ibadah
  4. Stasiun dan terminal
  5. Transportasi umum
  6. Kendaraan pribadi
  7. Toko, pasar modern dan pasar tradisional
  8. Apotik dan toko obat
  9. Rumah makan, warung makan, cafe dan restoran
  10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan
  11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis
  12. Tempat wisata
  13. Fasilitas pelayanan kesehatan
  14. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa
  15. Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi yang dikenakan bagi perorangan berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial (menyapu jalan, memunguti sampah, membersihkan saluran air/WC umum), denda administratif paling banyak Rp. 100.000,-

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola /penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan/tertulis, denda administrasi paling banyak Rp. 1.000.000,-, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Secara lengkap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dapat didownload disini