Pencanangan PIN Polio Kabupaten OKU Tahun 2024
Penyakit Polio, adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem syaraf dan menyebabkan kelumpuhan mendadak, kecacatan seumur hidup, bahkan kematian. Virus Polio masuk ke dalam tubuh melalui mulut, lewat air atau makanan yang tercemar kotoran/tinja yang mengandung virus tersebut. Penyakit Polio tidak ada obatnya, namun bisa dicegah dengan imunisasi.
Adanya situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Polio pada tujuh Provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua pegunungan dan Papua Selatan menjadi alasan bagi pemerintah untuk melaksanakan Sub PIN Polio di tahun 2024 ini dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : IM.02.03/MENKES/311/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 400.5.1/2819/SJ tanggal 21 Juni 2024, Tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio menjadi dasar pelaksanaan kegiatan PIN Polio untuk penanggulangan KLB Polio di Indonesia.
Pencanangan PIN Polio di kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dilaksanakan di Posyandu wilayah Kerja UPTD Puskesmas Kemalaraja, dihadiri Asisten III mewakili Bupati Ogan Komering Ulu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Camat Baturaja Timur, Lurah Kemalaraja, Kepala Puskesmas Kemalaraja dan Lintas Sektor terkait.
Untuk mensukseskan kegiatan PIN Polio di Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut, Dinas Kesehatan bersama Lintas Sektor terkait, telah menyiapkan 659 Pos Pelayanan yang tersebar di Puskesmas, Posyandu, Sekolah (PAUD, TK, SD, MI) dan Pos-Pos Imunisasi lain yang telah ditentukan. Pos pelayanan PIN Polio ini dipersiapkan untuk memberikan pelayanan imunisasi kepada anak usia 0 sampai <8 tahun (7 tahun, 11 bulan, 29 hari).
Jumlah sasaran anak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan imunisasi Polio di kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 53,603 anak. Data sasaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini berbeda dengan jumlah anak usia 0-7 tahun hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Puskesmas se Kabupaten Ogan Komering Ulu di wilayah kerjanya masing-masing, yaitu hanya berjumlah 36,874 anak saja. Adanya perbedaan data sasaran yang telah ditetapkan inilah kemungkinan akan menjadi penyebab tidak tercapainya target PIN Polio yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun demikian, berapapun hasilnya nanti seluruh Petugas Kesehatan dan Lintas Sektor terkait (Kementerian Agama Kabupaten, OKU, Dinas Sosial Kabupaten OKU, seluruh Camat, Lurah/Kades, Tim penggerak PKK, Kader Posyandu dan unsur terkait) akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menjangkau seluruh sasaran di Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga ke pemukiman penduduk yang ada di Talang-Talang.