Syarat Pelayanan Surat Rekomendasi Pembuatan KIS
Bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten OKU yang belum memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) tetap dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Syarat pembuatan rekomendasi jaminan biaya perawatan :
a. Surat Keterangan Tidak mampu dari pemerintah setempat (Kades/Lurah)
b. Foto keadaan rumah
c. Kartu Keluarga (asli dan foto kopi)
d. Kartu Tanda Penduduk (asli dan foto kopi)
e. Surat Pengantar dari Dinas Sosial
f. Surat Keterangan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sutowo Baturaja
g. Pasien dirawat kurang dari 3 x 24 jam - Syarat rekomendasi pembuatan KIS (dengan catatan selama masih ada kuota KIS dari BPJS) :
a. Surat Keterangan Tidak mampu dari pemerintah setempat (Kades/Lurah)
b. Foto keadaan rumah
c. Kartu Keluarga (asli dan foto kopi)
d. Kartu Tanda Penduduk (asli dan foto kopi)
e. Surat Pengantar dari Dinas Sosial