Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten OKU
Dinas Kesehatan Kabupaten OKU merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Tugas Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Kesehatan :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksana urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang kesehatan.